Penulis : Radikan
Penerbit : Lontar Mediatama
Sinopsis : Penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia yang
diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002
meliputi empat bidang, yaitu agama, kesehatan, pendidikan, dan sosial. Pertama, Agama. Perlindungan yang diberikan kepada anak dalam bidang agama sebagaimana yang
dijelaskan dalam pasal 42 –pasal 43 undang-undang nomor
23 tahun 2002 meliputi: (a). Perlindungan dan jaminan
yang diberikan oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, wali, dan lembaga sosial kepada anak
untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.
Harga : Harga : Rp. 98.000,-